Manado, DetikManado.com – Dua dari tiga terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 13 tahun yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulut, menyerahkan diri ke Polsek Ranoyapo. Keduanya laki-laki berinisial Y (18) dan M (14).
“Pencabulan terjadi di sebuah gubuk area persawahan Kecamatan Ranoyapo, pada hari Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 18.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (24/1/2023).
Dia menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan pihak korban ke Polsek Ranoyapo pada Kamis (5/1/2023). Diketahui, pelaku M menyerahkan diri pada hari Sabtu (14/1/2023), dan sedangkan Y hari Rabu (18/1/2023). Kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Minsel untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Sedangkan satu terduga pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas kepolisian,” jelas Kombes Pol Jules.
Kombes Pol Jules menceritakan mejadian bermula ketika Y menjemput korban dan seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor lalu membeli miras cap tikus. Kemudian meminumnya di dekat sebuah sekolah dasar. Mereka lalu berpindah tempat di sekitar pekuburan dan melanjutkan minum miras tersebut. Dan menjelang petang, korban sudah dalam keadaan mabuk.