LPAI Gelar Diskusi Bahaya Rokok dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Jakarta,DetikManado.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia,menggelar konferensi pers secara Daring guna menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan,Jumat (14/04/ 2023).

Alya Eka Khairunnisa, Perwakilan Duta Anak Nasional KAI 2022 menuturkan Omnibus Law,yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR,disinyalir bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan.

“RUU ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal,jika disahkan akan menggantikan UU Kesehatan Nomor 39 tahun 2009.Bab V memuat substansi upaya kesehatan terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit,dan pada bagian 25 khusus mengenai pengamanan zat Adiktif,”ujarnya.

Mereka selalu digadang-gadangkan menjadi generasi unggulan. Dielu-elukan sebagai pewaris peradaban zaman.Untuk menjadi generasi yang diharapkan.

“Kami butuh kesehatan juga kesempatan.Bukan dininabobokan candu industri racun berbahaya.Diendapkan,mati tanpa suara,”tegasnya.

Pihaknya juga butuh bukti kehadiran negara dalam regulasi yang komprehensif,butuh dukungan masyarakat dan keluarga untuk berperan protektif, bukan menjadi budak zat Adiktif.

“Berikan kami nutrisi yang memadai,bukan adiksi pengantar mati.Kami ada disini,menjadi pemimpin muda masa kini dan penerus bangsa hingga nanti.Berikanlah kami kesempatan untuk membuktikan diri,” terang Alya.

Komentar Facebook