Manado,DetikManado.com – Jelang Pemilu 2024,KPU Sulut gelar Rapat Koordinasi Pemilih Pada TPS Lokasi Khusus (Tahap II dan DPTb Kategori 4 Alasan Pindah Memilih,Rabu (31/01/ 2024).
Hal Sesuai dengan ketentuan pasal 179 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Sebagaimana diubah terakhir sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 bahwa Daftar Pemilih di lokasi khusus adalah Daftar Pemilih yang telah disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota,pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu menyampaikan data pemilih yang pindah masuk dan pindah keluar yang telah direkap oleh 7 Kab/Kota terdapat lokasi khusus.
“KPU Kab/Kota lebih giat berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab di lokasi khusus untuk melakukan pencermatan terhadap pemilih terdaftar dalam DPT data pemilih pada TPS Lokasi Khusus guna memberikan pelayanan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya,”ucap Ointu.
Lanjut dia,pemilih pindah keluar dan pindah masuk di lokasi khusus,diperiksa dan dipastikan data pemilih tersebut terdaftar dalam DPT pada laman cekdptonline.kpu.go.id.