Belang, DetikManado.com – AM alias Amir (62) warga Desa Molompar Timur, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diamankan aparat atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Berdasarkan informasi, perbuatan AM yang mencabuli Mawar (15) terbongkar ketika kakak korban menerima pesan singkat di inbox Facebook. Merasa keberatan, sang kakak pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Belang.
“Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek Belang Iptu Marthodewata, Kamis pagi (04/07/2019).
Lanjutnya, dari hasil interogasi awal diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di dalam kamar bagian belakang rumahnya.