Pria di Talaud Tega Cabuli Anak Kandung yang Berusia 11 Tahun

Ilustrasi kasus cabul. (sumber:indolah.com)

Melonguane, DetikManado.com – Personel Polsek Beo, Polres Kepulauan Talaud, Sulut, mengamankan seorang pria yang diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun secara berulang, sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Kapolsek Beo Iptu Peter Nender mengatakan, kasus yang terjadi di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud itu, yang dilaporkan oleh ibu korban.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima laporan, pelaku yaitu pria berinisial FT (36) langsung diamankan pada hari Rabu (29/5/2024) dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Beo,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi terungkap, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, di dalam kamar saat sepi dan saat korban sedang tertidur.

“Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” ujarnya. (yos)

 


Pos terkait