Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan kembali mengingatkan seluruh guru di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak menerima uang maupun pemberian dalam bentuk apa pun dari orang tua murid saat pembagian raport.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Aljufri Ngadu, sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurut Aljufri, orang tua murid perlu memahami bahwa pemberian uang amplop kepada guru saat penerimaan raport tidak dibenarkan. Karena itu, pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh guru untuk tidak meminta ataupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari orang tua murid.
“Orang tua murid harus tahu bahwa tidak dibenarkan memberikan uang amplop kepada guru saat penerimaan raport. Ini juga sudah kami sampaikan kepada guru-guru untuk tidak membebani orang tua murid dengan meminta imbalan dalam bentuk apa pun saat penerimaan raport,” ujar Aljufri Ngadu, Selasa (23/06/2026).
Ia mengakui bahwa praktik pemberian hadiah atau uang kepada guru secara sukarela masih kerap terjadi. Namun, menurutnya, kebiasaan tersebut harus dihentikan karena dapat menimbulkan persepsi negatif dan keresahan di kalangan orang tua murid lainnya.
“Meskipun diberikan secara ikhlas, kebiasaan ini harus dihilangkan. Sebab hal ini bakal menjadi sebuah persoalan di kemudian hari,” katanya.
Aljufri menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan mentolerir adanya sekolah atau oknum guru yang mewajibkan orang tua murid memberikan sejumlah uang saat pembagian raport.
Apabila ditemukan adanya praktik pungutan yang bersifat wajib, pihaknya akan segera memanggil pihak sekolah maupun guru yang terlibat untuk dimintai klarifikasi dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada sekolah yang mewajibkan, maka instansi Dinas Pendidikan Kotamobagu akan memanggil oknum guru tersebut untuk diberikan sanksi,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjaga integritas, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik pungutan liar demi memberikan pelayanan yang adil dan nyaman bagi seluruh peserta didik maupun orang tua murid. (Dayat)















