Manado, DetikManado.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) China berinisial XPN dan XPD, tersangka penyelundupan 16 batang emas di Bandara Sam Ratulangi Manado terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar di Markas Polda Sulut pada, Sabtu (5/9/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo memaparkan, setelah penangkapan dua WNA di Bandara Sam Ratulangi Manado pada, Jumat (4/9/2026), pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara terhadap kasus ini.
“Kami sudah menaikkan statusnya (dua WNA China) menjadi tersangka,” ujar Winardi Prabowo.
Dirreskrimsus Polda Sulut memaparkan, saat ini para penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, baik itu ke atas, ke bawah, maupun ke samping. Pihaknya juga akan memeriksanya baik dari jalur komunikasi, dan jalur perbankan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini terhadap pihak-pihak yang terkait terhadap peredaran tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam proses nanti, pihaknya akan berkomunikasi dan koordinasi dengan ahli-ahli yang terkait dengan kasus ini. Pastinya, kata dia, Polda Sulut sudah menetapkan status tersangka dari kedua WNA China itu dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya. (yos)














