Kodaeral VIII Amankankan 6,25 Ton Sianida di 3 Lokasi Senilai Rp4,6 Miliar

Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi SE MTr Opsla didampingi Wadankodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto SE saat memimpin jumpa pers di Mako Kodaeral VIII pada, Selasa (29/9/2026).

Manado, DetikManado.com – Kodaeral VIII bersama jajaran berhasil mengamankan total 6,25 ton sianida di tiga lokasi berbeda. Total nilai pasar sianida tersebut sebesar Rp4,6 Miliar.

“Kami menyampaikan hasil penindakan di tiga lokasi berbeda yang dilaksanakan oleh Tim Quick Respond Kodaeral VIII,” tutur Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi SE MTr Opsla didampingi Wadankodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto SE saat jumpa pers di Mako Kodaeral VIII pada, Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dankodaeral VIII mengatakan, tiga lokasi itu yakni di perairan Manado, Pelabuhan Amurang dan Gorontalo.

Dia memaparkan, penindakan pertama dilakukan terhadap kapal Pamo Kakap Merah di perairan Manado pada Jumat (25/9/2026). Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 45 karung sianida dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total 2,25 ton, dua unit mesin tempel 40 PK, dan satu unit mesin tempel 15 PK. “Nilai pasar sianida tersebut diperkirakan mencapai Rp1,665 miliar, dengan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp186,85 juta,” ujarnya.

Penindakan kedua berlangsung di Pelabuhan Amurang terhadap satu unit truk ekspedisi yang tiba menggunakan KMP Porodisa. Tim QR8 Kodaeral VIII bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara menemukan 20 karung produk pengganti sianida merek Jin Chan, masing-masing seberat 25 kilogram.

“Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 60 juta, dengan potensi pajak sebesar Rp 40 juta, dan selanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum,” ujar Dankodaeral..

Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan di wilayah perairan Tolinggula, Gorontalo Utara. Tim gabungan R8QR Lanal Gorontalo, Satgas Tombak 26-L Pusintelal, Bea Cukai Gorontalo, dan Polairud Polda Gorontalo mengamankan 80 karung sianida dengan berat sekitar 50 kilogram per karung atau total sekitar 4 ton. Petugas juga mengamankan satu Pamboat asal Filipina, satu unit truk, dua orang awak truk, serta empat ABK berkewarganegaraan Filipina.

Dankodaeral memaparkan, dari tiga penindakan tersebut, total 125 karung atau sekitar 6,25 ton sianida berhasil diamankan, ditambah 20 karung atau 500 kilogram produk pengganti sianida Jin Chan.

“Nilai pasar keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp 4,685 miliar, dengan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 559,03 juta,” ujarnya.

Penindakan ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi Kodaeral VIII bersama unsur intelijen, Lanal, Bea Cukai, serta kepolisian dalam mencegah peredaran dan pengangkutan bahan kimia berbahaya secara ilegal. Seluruh barang bukti selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Turut hadir Wadankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Danpomal Kodaeral VIII, Dandenintel Kodaeral VIII, Kepala KSOP Pelabuhan Manado, Dansubsatgas Bais TNI, Direskrimsus Polda Sulut, Aspidum Kejati Sulu, Kakanwil Bea cukai Sulut, Kakanwil Sulbagtara, Kabiro Eko Sekprov Sulut, Hadir Via Vicon Para Danlanal Jajaran Kodaeral VIII, dan para tamu undangan, wartawan media cetak dan elektronik di Manado. (yos)

 

 


Pos terkait