Ratahan, DetikManado.com — Tim Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap lima dari enam pelaku mencurian dan tindak kekerasan yang beraksi di Desa Belang, Kecamatan Belang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz dan Kasi Humas Ipda Valentine Lakidong dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026).
Dalam aksi yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) lalu, para pelaku mengira telah berhasil menggasak kaleng berisi sianida (CN)—bahan kimia berbahaya yang biasa digunakan dalam pertambangan emas. Namun setelah dibuka, wadah tersebut ternyata hanya berisi pakan ayam berupa jagung.
Kelima tersangka yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda tersebut masing-masing berinisial SU alias Fian, MFS alias Vin, VCR alias Ipi, NFL alias Leon, serta LAR alias Dam. Beberapa di antara pelaku diketahui merupakan residivis. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza, kaleng CN, senapan angin rakitan jenis PCP, senjata tajam, serta jaket dan topeng yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan di wilayah hukumnya sekaligus mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kelima pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil kami amankan di beberapa tempat terpisah. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam menghubungi petugas dan kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” ujar AKBP Handoko Sanjaya.
Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa, segera laporkan ke Polsek terdekat. Kepolisian siap melindungi dan melayani masyarakat, tambahnya.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. (Angki)














