Ondong, DetikManado.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai mematangkan arah kebijakan keuangan daerah untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2026. Hal ini ditandai dengan penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, SE, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/09/2026).
Agenda Pembicaraan Tingkat I yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan anggaran daerah. Melalui forum ini, pemerintah daerah menyampaikan penjelasan mengenai arah penyesuaian kebijakan fiskal yang perlu dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Takarendehang, SE., Ak. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Sitaro, Drs. Eddy Salindeho, M.Si., bersama jajaran pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam penyampaiannya, Heronimus menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan prioritas serta kemampuan keuangan daerah,” ungkap Makainas.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang cermat agar setiap kebijakan belanja pemerintah tetap terarah, terukur, dan sesuai dengan kapasitas fiskal yang tersedia. Di wilayah kepulauan seperti Sitaro, pengelolaan anggaran juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta mendukung pemerataan pembangunan di wilayah Siau, Tagulandang, dan Biaro.
Dari sisi kekuatan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro memiliki total aset sebesar Rp1,24 triliun berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2024. Sementara itu, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp559,85 miliar.
Pendapatan tersebut menjadi salah satu penopang utama bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, serta penyediaan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat. Namun, besarnya aset daerah tidak serta-merta menggambarkan ketersediaan uang tunai untuk membiayai belanja, sehingga perencanaan pendapatan dan pengeluaran tetap harus dilakukan secara hati-hati.
Tantangan fiskal juga terlihat dalam rumusan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang memproyeksikan defisit APBD sebesar Rp14,71 miliar. Proyeksi ini menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam pembahasan perubahan anggaran, terutama terkait penyesuaian belanja dan sumber pembiayaan agar tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah dituntut memastikan bahwa alokasi anggaran disusun berdasarkan kebutuhan prioritas. Keberlanjutan pelayanan dasar, efektivitas program pembangunan, serta penggunaan sumber daya keuangan secara bertanggung jawab menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembahasan bersama DPRD.
Penyampaian penjelasan oleh Plt Bupati menjadi landasan bagi tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara pihak eksekutif dan legislatif. Melalui proses tersebut, kedua lembaga akan mencermati substansi rancangan anggaran sebelum melangkah menuju tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan DPRD diharapkan dapat menyelaraskan pandangan mengenai kebutuhan pembangunan, kapasitas keuangan, serta prioritas belanja daerah. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan arah penggunaan anggaran pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga penghujung tahun 2026.
Dengan demikian, pembahasan Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan keseimbangan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menyangkut bagaimana sumber daya keuangan daerah dikelola secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab untuk menjawab kebutuhan masyarakat Sitaro.(jack)














