Manado,DetikManado.com – Komnas HAM RI merilis hasil peninjauan mereka terkait polemik penolakan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS),oleh masyarakat setempat di Kepulauan Sangihe,Senin (28/03/2022) malam.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan telah menerima pengaduan langsung melalui audiensi dan tambahan keterangan secara tertulis dari masyarakat Kepulauan Sangihe yang tergabung dalam komunitas Save Sangihe Island.
“Penolakan rencana penambangan emas tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat lokal atas ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan di Pulau Sangihe yang merupakan salah satu gugus Kepulauan terdepan Indonesia,” kata Damanik.
PT TMS memiliki kontrak karya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 dari Kementerian ESDM RI. Luas wilayah konsesi tambang seluas 42.000 ha /420 km persegi, setara 56,98 persen dari total luas wilayah Pulau Sangihe 737 km persegi.