Manado,DetikManado.com – Komnas HAM RI merilis hasil peninjauan mereka terkait polemik penolakan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS),oleh masyarakat setempat di Kepulauan Sangihe,Senin (28/03/2022) malam.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan telah menerima pengaduan langsung melalui audiensi dan tambahan keterangan secara tertulis dari masyarakat Kepulauan Sangihe yang tergabung dalam komunitas Save Sangihe Island.
“Penolakan rencana penambangan emas tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat lokal atas ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan di Pulau Sangihe yang merupakan salah satu gugus Kepulauan terdepan Indonesia,” kata Damanik.
PT TMS memiliki kontrak karya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 dari Kementerian ESDM RI. Luas wilayah konsesi tambang seluas 42.000 ha /420 km persegi, setara 56,98 persen dari total luas wilayah Pulau Sangihe 737 km persegi.
“Sistem penambangan PT TMS akan dilakukan penambangan terbuka (open PIT) menggunakan alat Berat (excavator dan dump truck) dan dilakukan peledakan. Mereka juga menggunakan esktraksi emas dengan menggunakan Sianida,” terangnya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP PT TMS juga menimbulkan gejolak sosial berupa penolakan oleh masyarakat, terutama masyarakat adat dan kalangan agamawan. Juga diduga juga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam serta UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Rencana penambangan PT TMS berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran secara ekologis yang memiliki dampak lanjutan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan dan perikanan,”jelas Damanik.
Ancaman akan hilangnya lahan pertanian dan perkebunan masyarakat. Termasuk juga ancaman terhadap ekosistem hutan lindung dan ekosistem pesisir beserta Populasi flora dan fauna endemik Sangihe.
“Serta ancaman ekologis lainnya seperti tercemarnya sumber mata air yang mengaliri 70-an sungai dengan hampir 200 anak sungai serta bencana alam,” tuturnya.
Pengadu menolak rencana penyusutan izin konsesi PT Sangihe dari 42 ribu ha, menjadi 25 ha, karena dianggap bukan solusi dan tetap akan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Sangihe yang terdiri dari 80 kampung di 7 kecamatan yang masuk dalam Kawasan konsesi.
“ Saat ini PT TMS sedang bekerja melakukan pembebasan lahan dan fase kontruksi selama 3 tahun (2023) sebelum dilakukan proses penambangan dengan izin konsesi selama 30 tahun,”beber Damanik.
Damanik mengatakan,dalam penanganan kasus ini, Komnas HAM RI telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut yaitu melakukan pendalaman keterangan kepada Pengadu (SSI) secara daring pada tanggal 8 September 2021. Melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus di lapangan /pemantauan situasi HAM.
“Kami juga melakukan pemanggilan Kementerian ESDM RI dalam rangka permintaan keterangan terkait penolakan tambang emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Oktober 2021,”ucapnya.
Selain itu,pihaknya juga telah melakukan permintaan keterangan terkait proses perijinan PT TMS,mekanisme penambangan dan potensi dampak lingkungan .
“Komnas HAM RI juga telah melakukan sejumlah pemantauan lapangan dengan meminta keterangan, pendalaman informasi dan dengar pendapat dari warga yang berada di area konsesi tambang PT TMS Sangihe,”jelasnya.
Dia juga menuturkan,Pemkab setempat menolak rencana penambangan PT TMS dengan dasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak sesuai dengan prioritas RPJMD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2017-2022, yang menetapkan perikanan, perkebunan dan pariwisata sebagai prioritas pembangunan serta adanya penolakan oleh Sebagian besar masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat
“Izin IUP PT TMS kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulut tidak dapat menghentikan izin tersebut karena didasarkan pada Kontrak Karya,” ungkap Damanik.
Menindaklanjuti penanganan kasus tersebut Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan Polda Sulut terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mencegah potensi kekerasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pertambangan.
“Kami juga akan melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Selain itu akan dilaksanakan pula pemanggilan terhadap PT TMS selaku pihak yang diadukan,”tutup Damanik.(ml)














