Manado, DetikManado.com – Mencegah penyebaran Covid-19 dan potensi klaster baru di ruang tahanan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julles Abast menuturkan penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan.
“Jika berkas dan barang bukti sudah lengkap dan penyidikannya telah selesai, kami langsung serahkan ke Kejaksaan untuk menghindari kerumunan orang di ruang tahanan,” ujar Abast Senin (13/10/2020).
Lanjut dia, untuk kapasitas ruangan tahanan Polda Sulut sendiri, di masa pandemi Covid-19 ini diberikan batas maksimal 20 orang.
“Tak lupa ruangan kami semprotkan cairan disifektan secara berkala,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk pengunjung yang akan membesuk tahanan juga tak lupa diterapkan protokol kesehatan.
“Wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak,” tandas Abast. (ml)