Manado, DetikManado.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut berhasil menangkap 12 orang pengguna narkoba di Sulut selang Tahun 2019. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar, Jumat (06/12/2019).
Adapun jenis-jenis narkoba yang digunakan yaitu, mulai dari ganja, sabu-sabu maupun kokain.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan kegiatan mulai dari pencegahan pemberdayaan rehabilitasi dan pemberantasan.
Lanjutnya, untuk kegiatan bidang pencegahan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap 242.843 orang, dan kemudian tes urine terhadap 3.044 orang. “Mulai dari kalangan pemerintah swasta pendidikan dan dari masyarakat kemudian termasuk tokoh-tokoh masyarakat,” urainya.
Dijelaskannya, untuk rehabilitasi BNNP Sulut telah merehabilitasi terhadap 170 orang pecandu, termasuk yang dilakukan proses hukum, pihaknya juga telah melakukan rehabilitasi sesuai dengan hasil THT. Dan barang bukti yang berhasil d sita adalah sabu-sabu 32 paket atau 10,14 gram kemudian ganja 1925,75 gram dan ini merupakan barang temuan 1022,423 gram gula untuk yang tahun 2019. “Memang untuk jumlah barang bukti lebih kecil tapi jumlah tersangka lebih banyak 12 tersangka,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, BNNP Sulut juga menangkap orang-orang yang dari luar Sulut, yang merupakan orang jaringan yang mengirimkan barang bukti narkoba dan narkotika ke Sulut. “Ini atas kerjasama dengan instansi terkait untuk antisipasi itu supaya mereka tidak leluasa berkegiatan menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba di lingkungan Sulut dengan otoritas, bandara dan pelabuhan,” tandasnya. (ali)