MANADO, DetikManado.com – Diduga cabuli anak perempuan dibawah umur, NL (48) warga Paslaten Dua, Kota Tomohon, diamankan tim URC Torik Polres Tomohon, Sabtu (18/05/2019).
Menurut informasi, NL yang berprofesi sebagai penjual kue di pasar beriman Tomohon ini, didiga mencabuli tetangganya mawar (nama samara) yang masih berumur 10 tahun.
NL sebelum melakukan aksi bejatnya, terlebih dahulu menyuru mawar membelikan rokok, kemudian setalah itu tersangka menarik mawar kedalam kamar dan melancarkan aksi yang tak terpuji tersebut.
Tindakan tak terpuji ini diketahui setelah mawar menceritakan kejadian kepada kakak perempuannya, kemudian oleh kakak diberitahukan kepada orang tua mereka.
Mendengar cerita dari anaknya ini, orang tua mawar pun langsung melaporkan NL kepada ke Polres Tomohon, Sabtu (18/05/2019) siang.
Tak tunggu lama, Polisi pun langsung mencari NL di rumahnya, kemudian membawa NL ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum selamnjutnya.
Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait melalui Kasatreskrim, AKP Ikhwan Sukri mengatakan, tersangka pernah melakukan hal serupa pada tahun 2000 lalu, dan sudah pernah mendekam di Lapas Tondano selama enam tahun.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Sirait. (dm)