Tomohon, DetikManado.com – Pemerintah Kota Tomohon (Pemkot) mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemkot Tomohon, Selasa (21/3/2023).
Pencairan dana tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat rekomendasi/persetujuan nomor 900.1.1/7540/keuda tertanggal 17 Maret 2023.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Kaban PKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP. Ada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah diterbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D).
“Sudah delapan perangkat daerah diterbitkan SP2D yakni Sekretariat Daerah (Setda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPD), Dinas Kebudayaan (Dikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pangan,” jelas Kaban Gerardus.
Di samping itu, dia menyebut sudah 2 OPD yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sedangkan OPD lain sementara dalam proses verifikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Untuk TPP tahun 2023 ini ada perubahan karena secara total anggaran TPP yang ditetapkan pada tahun 2022 mengalami kenaikan 70 M dari sebelumnya sebesar 51 M,” jelas Gerardus.
Dia menambahkan apabila terjadi perubahan anggaran TPP ASN, maka pemerintah daerah (Pemda) harus mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikeluarkan surat rekomendasi/ persetujuan.
“Sehingga Pemda dapat mencairkannya apabila sudah ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” lugas Kaban Gerardus.
Penulis: Stefanus Goni
Editor: Richard Fangohoi