Aktivis Pemuda di Sulut Ini Soroti Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas

Aktivis kepemudaan di Sulut, Serjio Saeh SH menyoroti larangan impor pakaian bekas. Menurutnya, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) thrifting di Sulut menjerit seiring dengan dipertegasnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Tondano, DetikManado.com – Salah satu aktivis kepemudaan di Sulut, Serjio Saeh SH menyoroti larangan impor pakaian bekas. Menurutnya, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) thrifting di Sulut menjerit seiring dengan dipertegasnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022.

Peraturan tersebut diketahui merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Serjio menilai, kebijakan pemerintah itu sebagai produk yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil khususnya masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian hidupnya selama bertahun-tahun di bisnis thrifting.

“Pemerintah seharusnya mampu memberikan solusi kepada UMKM thrifting sebelum mengambil tindakan tegas. Misalnya memberikan ganti rugi yang sesuai sebelum penyitaan atau peralihan pekerjaan atau bisnis lain yang bisa menjadi pengganti mata pencaharian dari mereka,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima DetikManado.com, Selasa (21/3/2023).

Bagi Serjio, bukannya serta merta langsung melakukan penyitaan dan pemusnahan, harus ada banyak hal yang dipertimbangkan pemerintah.

“Itu kalau pemerintah memang berpihak kepada masyarakat kecil. Tapi sepertinya tidak,” kata pemuda yang biasa disapa Jio ini.

Jio menjelaskan, bisnis UMKM thrifting yang umumnya dikenal sebagai usaha penjualan baju bekas (cabo) bahkan sudah ada sebelum tahun 2000 di Sulut.

“Selain menjadi ladang bisnis, cabo juga menjadi opsi paling terjangkau untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah yang ingin membeli pakaian namun dengan dana yang terbatas,” sebut Jio yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Manado.

Selain menyoroti thrifting, Serjio juga menyesalkan kebijakan pemerintah yang cenderung tebang pilih di bidang bisnis. Dia sebut, banyak juga bisnis barang palsu atau KW yang diperdagangkan secara bebas di Indonesia namun pemerintah tidak bergeming.

“Kemarin saya menonton berita ada oknum keluarga pejabat pemerintahan yang mengaku menggunakan barang yang bukan asli. Bagaimana dengan itu? Jika pemerintah mau menutup bisnis cabo se Indonesia harusnya persoalan bisnis barang palsu juga dipertegas sanksinya karena sudah tergolong pelanggaran hak cipta,” jelas Serjio.

Demisioner pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manado ini menambahkan, pemerintah perlu untuk memikirkan hal mikro baru makro.

“Dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sekarang sehingga mampu mengusung kebijakan yang pro rakyat bukan sebaliknya,” lugas Serjio.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan perhatiannya terhadap bisnis baju bekas impor yang marak saat ini. Ia menegaskan, bisnis baju bekas impor ini dapat menganggu industri tekstil dalam negeri.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” kata Jokowi di Gelora Bung Karno (GKB), Rabu (15/3/2023) pekan lalu.

Jokowi pun menginstruksikan jajarannya agar mencari para pelaku impor pakaian bekas.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Jokowi. (Richard Fangohoi)


Pos terkait