Manado,DetikManado.com – Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan tersangka penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Peristiwa penganiayaan tersebut menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terjadi pada pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 01.45 Wita.
“Tersangka, seorang lelaki berinisial RA (19) telah diamankan oleh Tim Totosik pada Senin (3/1/2022) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, saat sedang tidur di rumahnya, di Kelurahan Talete Satu,” ujar Abast.
Kejadian berawal karena kesalahpahaman yang terjadi antara tersangka dengan kedua korban yaitu lelaki Christian Tombokan (17) dan Michael Tombokan (14).
Saat itu kedua korban yang merupakan warga Kakaskasen Dua ini, sedang berboncengan sepeda motor, kemudian didahului oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Suzuki Skywave.
Usai mendahului sepeda motor korban, tersangka tiba-tiba memperlambat kembali kendaraannya dan memberhentikan kendaraan korban, tepat di depan tempat jualan sate di Kelurahan Talete Satu.
Tersangka yang sedang marah langsung menuduh kedua korban telah memaki tersangka, namun dijawab oleh korban bahwa bukan mereka yang memaki tersangka.
Saat itu juga tersangka langsung memukul kedua korban secara membabi buta, yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka dan bengkak. Usai menganiaya korban, tersangka langsung meninggalkan TKP.
“Kedua korban saat ini sudah dirawat di RS Bethesda Tomohon sedangkan tersangka bersama barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Tomohon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Abast.(ml)