Bitung, DetikManado.com – Aktivitas pemotongan kapal (ship scrapping) yang dilakukan PT Delta Multi Metal Perkasa menjadi pembahasan alot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bitung, Kamis (6/7/2026).
Rapat tersebut membahas legalitas perizinan, dugaan pencemaran lingkungan perusahaan hingga perlunya lokasi khusus untuk kegiatan pemotongan kapal di Kota Bitung.
Dalam rapat lintas komisi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap, didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Gunawan Kansil menghadirkan berbagai pihakn diantaranya, KSOP, Dinas PTSP, DLH, Kejari Bitung, Polres Bitung, Camat dan Lurah Aertembaga.
Dalam rapat itu Vivi, menegaskan aktivitas pemotongan kapal tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Menurutnya, potensi limbah yang dihasilkan harus menjadi perhatian serius.
“Harusnya ada izin lingkungan. Dampak pencemaran dari aktivitas ini sangat besar. Sisa pemotongan kapal bisa jatuh ke laut, belum lagi limbah B3 seperti oli bekas dan serpihan besi. Semua limbah B3 wajib ditangani sesuai ketentuan,” kata Vivi.
Hal senada disampaikan Politisi NasDem, Alexander Wenas. Ia meminta persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat.
“Prinsipnya, apakah seluruh izinnya sudah lengkap, apakah aktivitas ini mengganggu masyarakat, apakah ada keluhan atau kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan perusahaan. Itu yang harus dipastikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Hendry Adrian Tangkudung, menjelaskan pihaknya telah dua kali melakukan pengawasan di lokasi, masing-masing pada 28 Juli dan 5 Agustus 2026.
Ia mengatakan perusahaan tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara dokumen lingkungan diterbitkan melalui sistem AMDALNET yang terintegrasi dengan OSS.
“Dokumen lingkungan perusahaan ini berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Berdasarkan penapisan sistem, tingkat risiko kegiatan usaha ini dikategorikan rendah sehingga dokumen lingkungannya berupa SPPL,” jelas Tangkudung.
Meski berisiko rendah, lanjutnya, perusahaan tetap berkewajiban menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan, termasuk menangani limbah yang dihasilkan dari aktivitas pemotongan kapal.
Ia menegaskan dugaan pencemaran lingkungan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual.
“Kalau ada dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui pengambilan sampel dan uji laboratorium. Tidak cukup hanya melihat secara kasat mata. Kalau memang ditemukan serbuk besi, ceceran oli, atau indikasi pencemaran lainnya, itu harus dibuktikan melalui pengujian,” ujarnya.
Lanjutnya, selain SPPL, kata Tangkudung, perusahaan juga telah mengantongi Surat Keterangan Penghapusan Kapal Perikanan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, izin kegiatan ship scrapping, serta dokumen metode pelaksanaan pekerjaan.
Ia menjelaskan pada inspeksi pertama pihaknya belum bertemu pelaku usaha sehingga dokumen belum dapat diverifikasi. Namun, pada pengawasan berikutnya seluruh dokumen telah diperlihatkan.
“Dari hasil pengawasan secara visual kami belum menemukan adanya ceceran oli. Aktivitas pemotongan dilakukan di dua titik, yakni di pesisir dan di darat,” katanya.
Namun, dalam RDPU tersebut, pembawa aspirasi Nando Lengkong, Robby Supit dan Novri Topit menilai Kota Bitung perlu memiliki kawasan khusus untuk aktivitas pemotongan kapal yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Menurut mereka, sebagai kota pelabuhan dan perikanan, aktivitas pemotongan kapal akan terus berlangsung sehingga perlu diatur agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.
“Kami tidak anti investasi. Yang kami minta kegiatan seperti ini berjalan sesuai aturan. Bitung seharusnya memiliki lokasi khusus yang legal untuk aktivitas pemotongan kapal sehingga tidak terus menimbulkan polemik,” ujar Novri.
Novri juga mengingatkan bahwa kapal yang dipotong berpotensi masih mengandung oli, bahan bakar maupun zat kimia lainnya sehingga pengawasannya harus dilakukan secara ketat untuk mencegah pencemaran di wilayah pesisir.
“Kalau memang izinnya lengkap, mari kita lihat bersama. Kita cek langsung di lokasi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Lapangan PT Delta Multi Metal Perkasa, Estevanus Sidangoli menyatakan terbuka terhadap pengawasan. Dengan tegas ia mengatakan, seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan dan siap ditunjukkan kepada instansi yang berwenang.
“Pembahasan dalam RDPU menyimpulkan dua isu utama, yakni legalitas perizinan dan dugaan pencemaran lingkungan. Jadi kalau ada bukti pencemaran, silakan dibuktikan. Jangan hanya berdasarkan asumsi. Semua dokumen perizinan tersedia di instansi terkait dan siap diperiksa,” katanya.
Ia juga menjelaskan aktivitas yang dilakukan merupakan pemotongan kapal bekas menjadi besi tua untuk didaur ulang. Material hasil pemotongan dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim setelah mencapai muatan sekitar 20 ton.
Selain itu, ‘Om Petu’ sapaan akrab Sidangoli ini menyebut kegiatan tersebut menyerap 43 tenaga kerja yang mayoritas berasal dari Kecamatan Aertembaga.
Meski begitu sambung Om Petu, pihaknya tetap mengapresiasi para pembawa aspirasi yang sudah peduli terhadap lingkungan serta melakukan pengawasan kepada perusahaan.
“Saya mengapresiasi kepada teman-teman pembawa aspirasi karena ikut peduli dengan lingkungan dan masyarakat Kota Bitung. Namun, perlu diketahui pihak perusahaan sebelum mendirikan usaha mereka sudah lebih dulu mengurus semua ijinnya. Dan itu lengkap. Namun, pada kesempatan ini saya perlu katakan kalau ini adalah bagian bahan evaluasi kita kedepan untuk menjadi lebih baik. Dan tentunya mencegah atau meminimalisir semua ketakutan atau keluhan yang telah disampaikan,” ungkapnya.
Di akhir RDPU itu, Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Ganap membacakan kesimpulan diantaranya,
DPRD menegaskan seluruh aktivitas perusahaan wajib mengikuti regulasi dan standar operasional prosedur (SOP).
“DPRD juga meminta instansi teknis mendampingi pelaku usaha dalam melengkapi administrasi dan perizinan tanpa mempersulit proses investasi. Juga memastikan akan melakukan peninjauan lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan,” bebernya.
Ia berharap, hasil peninjauan lapangan nantinya dapat memberikan kepastian, baik bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi maupun bagi dunia usaha, sehingga investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
“Kita akan turun sama-sama untuk menindaklanjuti semua aspirasi hari ini,” ujarnya. (Jamal Gani)















