Manado,DetikManado.com – Terkait dengan isu sulitnya mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) dan RUU Kesehatanbeberapa dokter di Manado angkat bicara soal hal tersebut.
Hal ini datang dari seorang Dokter Gigi Drg.Marvrits KanterDokter Gigi Drg.Marvrits Kanter yang mengatakan selama ini menurutnya tidak ada kendala.
“Hanya di prosedurnya yang agak banyak tetapi bicara soal kendala dari organisasi profesi khususnya dokter gigi tidak ada,”ujarnya.
Lanjutnya,apalagi di zaman sekarang hampir semua kepengurusan berkas untuk mendapatkan SIP,secara online semua sehingga tidak kendala.
“Paling lama 2 minggu untuk mengurus rekomendasi tersebut,”katanya.
Terkait RUU Kesehatan kata dia,ada beberapa poin yang harus dibahas yaitu bagaimana RUU Kesehatan ini bermanfaat bagi masyarakat bukan hanya untuk Nakes saja.
“Kalau memberi dampak yang baik bagi masyarakat kami juga akan mendukung.Selain itu pemerataan tenaga dokter di daerah masih kurang sehingga itu harus dipikirkan kembali,”tambahnya.
Senada dengan itu,Dokter Spesialis Dr Jacob Pajan Sp.B menjelaskan,kalau bicara soal Surat Ijin Praktek (SIP) dengan kondisi sekarang tidak ada masalah terkait izin tersebut.
“Mungkin itu bagi mereka yang merasa persyaratannya menjadi kendala yaitu kompetensi yang mengakibatkan tidak adanya rekomendasi untuk melakukan praktek,”ungkapnya.
Kata dia,setiap profesi memiliki hal tersebut terkait kompetensi seseorang.Memang hal itu rumit namun tidak ada kendala terkait kepengurusannya.
“Pengurusan izin secara online untuk seluruh daerah dengan sistem satu atap,Jadi tidak ada manual lagi. Kami hanya mengikuti prosedur saja,kalau waktu tunggunya memang ada tetapi tidak dalam hitungan bulan atau tahunan untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) tersebut,”beber Jacob.