Dua Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Sulut, Akibat Berpose dengan Timses Paslon Gubernur dan Wagub

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Manado, DetikManado.com – Viralnya sejumlah foto dan video keterlibatan oknum anggota Polisi yang berfoto bersama dengan tim sukses maupun pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut disikapi Polda Sulut.

Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, ada dua oknum anggota Polri yang sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Keduanya sudah dipanggil dan diperiksa di Propam Polda Sulut,” ungkap Michael Irwan Thamsil pada, Rabu (6/11/2024).

Michael Irwan Thamsil menambahkan, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Aturannya sudah jelas, setiap anggota Polri harus berpegang teguh pada aturan tentang netralitas Polri dalam Pemilu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri pasal 5 huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

“Serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpokitik,” urainya.

Dia menegaskan, bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam Pilkada, maka akan diberi sanksi hukum.

“Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana,” ujarnya. (yos)

 

Komentar Facebook

Pos terkait