Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menorehkan prestasi di bidang kebudayaan. Tiga warisan budaya yang diusulkan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Rabu (4/11/2026).
Ketiga warisan budaya tersebut masing-masing Tari Tuitan, alat musik tradisional Rambabo, dan Tradisi Kopatoyan. Ketiganya berhasil melewati proses sidang serta penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kekayaan tradisi, seni, dan kearifan lokal masyarakat Kotamobagu memiliki nilai budaya yang diakui secara nasional serta patut dijaga dan dilestarikan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas keberhasilan seluruh usulan yang diajukan.
“Perjuangan kita terbayar lunas. Semua usulan dinyatakan lulus. Ini adalah buah dari arahan dan dukungan penuh Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekkot, serta para Asisten dan Staf Ahli, serta sinergi solid antar-OPD,” ujar Rafiqa, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, dukungan dan kerja sama seluruh pihak menjadi bagian penting dalam proses pengusulan hingga ketiga warisan budaya tersebut berhasil ditetapkan sebagai WBTB Nasional.
Sementara itu, terkait penyerahan sertifikat penetapan WBTB oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Pemkot Kotamobagu masih menunggu informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaannya.
Dengan ditetapkannya Tari Tuitan, alat musik tradisional Rambabo, dan Tradisi Kopatoyan sebagai WBTB Nasional, diharapkan semakin memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga identitas serta kekayaan budaya daerah.
Prestasi ini sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Kota Kotamobagu. Warisan leluhur bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan kekayaan budaya yang harus terus dihidupkan, dijaga, dan diwariskan kepada generasi muda. (Dayat)














