Manado,DetikManado.com – Dugaan pengrusakan oknum karyawati Bank Daerah Pemerintah Sulut di Kota Manado, berinisial CR alias Christina, 46, warga Kelurahan Sario, Tumpaan, Kecamatan Sario, menjadi terlapor di Polsek Sario, Jumat (24/09/2021).
Informasi dirangkum media ini, oknum karyawati ini dilaporkan Meiky Kodoati berdasarkan laporan Polisi No :LP / 86/lX /2021/Sek Sario Tanggal 24 September 2021. Diduga oknum karyawati ini telah melakukan tindak pidana pengrusakan Handle Assy RR RH Mobil Jenis Picanto All New berwarna merah.
Dijelaskan pelapor kejadian itu bermula saat terlapor mendatangi rumah pelapor. Tidak jelas alasan apa, tiba-tiba terlapor dengan sengaja menarik Hendel Pintu belakang sebelah kanan yang dalam posisi mobil terkunci.
“Hendel pintu tersebut patah dan tidak bisa digunakan lagi seperti yang disampaikan pihak Dealer PT Kars Inti Amanah Kalla Kars,” kata Kodoati.
Katanya lagi, pihak dialer juga telah mengeluarkan surat keterangan bahwa barang tersebut patah (rusak) dan disarankan untuk dilakukan pergantian part yang baru.
Setelah pihak pemilik kendaraan mencoba untuk melakukan komunikasi Kekeluargaan lewat Kepala Lingkungan Dua, Kelurahan Sario Tumpaan, Ris Gerung dengan memberikan waktu 3×24 jam namun sampai hari ke 4 sejak tanggal 19 September hingga dilaporkan, tidak ada etikat baik dari terlapor.
Kasi Humas Polsek Rural Sario Aipda Kanti Sutarno membenarkan laporan peristiwa pidana UU Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 dengan laporan Polisi No :LP / 86/lX /2021/Sek Sario Tanggal 24 September 2021.(ml)