Event Mobile Intellectual Property Clinic, Kemenkumham Sulut Ajak Warga Daftarkan Kekayaan Intelektual

Ronald Lumbuun bersama Min Usihen, dan Flora Krisen serta jajaran Forkopimda Sulut meninjau sejumlah produk UMKM Sulut di acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang digelar oleh Kemenkumham Sulut di Atrium Mannado Town Square (Mantos) pada, Rabu (24/05/2023). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Atrium Manado Town Square (Mantos) pada, Rabu (24/05/2023).

Kegiatan MIC yang dibuka oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Min Usihen ini dihadiri sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pemangku kepentingan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman dan informasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI), memotivasi masyarakat serta meningkatkan jumlah pendaftaran KI di wilayah Provinsi Sulut.

“Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas kekayaan timbul dari kemampuan intelektual manusia harus dihormati dan dihargai manusia lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap hak yang digolongkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual harus mendapat perlindungan atas karya atau ciptanya.

”Kemenkumham hadir hari ini ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Mari kita gairahkan pendaftaran kekayaan intelektual yang ada di Sulawesi Utara,” ujarnya.

Ronald Lumbuun berharap, dengan dukungan semua pihak para pegiat Kekayaan Intelektual dapat memberikan sumbangsih terhadap pemulihan ekonomi di Sulawesi Utara.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey diwakili Kepala Biro Hukum Flora Krisen mengatakan, diharapkan warga Sulut dapat memanfaatkan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic. Sehingga melalui Kegiatan ini, pemahaman dan kesadaran atas kekayaan intelektual dapat meningkat.

“Juga potensi Kekayaan Intelektual yang ada dapat didaftarkan, sehingga perlindungan terhadap kekayaan intelektual dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic ini, diserahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual pada Bupati Kepulauan Sangihe, Wakil Wali Kota Bitung, dan Pemkab Bolmong Selatan serta sejumlah pihak lainnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto serta kalangan Forkopimda Sulut. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait