MANADO, DetikManado.com – RL alias Rio (28), harus berurusan dengan hukum, atas tindakannya merudapaksa teman kost berinisial DY (21).
Rio yang keseharian bekerja sebagai tenaga satuan keamanan (satpam) atau securiry ini, diamankan Tim Paniki Rimbas 1 Poresta Manado, pada Rabu (13/03/2019) siang.
Perbuatan tak terpuji ini dilakukan Rio pada Rabu (06/03/2019) sekitar pukul 19.30 wita, di salah satu tempat kost yang terletak di Kelurahan Titiwungan Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Dari informasi yang diperoleh pelaku Rio dan dan korban DY tinggal di kost yang sama.
Kejadian tersebut bermula ketika korban usai menjemur pakaian di area kost tersebut, kemudian kembali ke dalam kamarnya, disitulah korban kaget karena pelaku Rio sudah berada di depan kamar korban.
Tak banyak basa basi, palaku pun menarik korban masuk ke dalam kamar, dan langsung mematikan lampu di kamar tersebut.
Setelah lampu dimatikan, pelaku pun mendorong korban ke tempat tidur dan langsung menggahi korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, akhirnya korban DY melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib.
Polisi saat menerima laporan langsung
mendatangi TKP, namun pelaku sudah tidak berada di tempat.
Karena kerja tim yang solid, akhirnya tim Paniki berhasil meringkus pelaku di tempatnya bekerja, di Kawasan Megamas Manado.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubbag Humas, Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku telah diamankan di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Oroh. (**/red)