Bitung, DetikManado.com – CG (42), oknum warga Munte, Tumpaan, Minahasa Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Maesa, di wikayah Bahu, Malalayang, Manado (14/06/2020) siang.
CG ditangkap atas dasar laporan warga Kota Bitung, atas dugaan penggelapan mobil rental. Menurut laporan warga tersebut, tersangka beraksi di wilayah Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, sejak April hingga Mei 2020 lalu.
Adapun modus yang dilakukan, tersangka berpura-pura menyewa mobil milik para korban yang biasanya disewakan di wilayah Kota Bitung. Tersangka lalu membawa kabur mobil dan menjualnya di luar Kota Bitung. Untuk menghilangkan jejak, tersangka memasang sticker dan mengganti nomor polisi.
Dalam pengembangan yang dilakukan Minggu siang, tim berhasil mengamankan dua unit mobil hasil kejahatan. Yaitu Toyota Avanza warna putih DB 1788 CC, diamankan di wilayah Kota Manado.
Kemudian Daihatsu Xenia warna biru DB 1828 CH, diamankan di wilayah Tombatu, Minahasa Tenggara. Sedangkan satu unit mobil lainnya, yakni Toyota Calya warna oranye DB 1058 CH masih dalam pencarian petugas.
Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek. “Tersangka dijerat pasal 372 KUHP. Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari barang bukti lainnya,” tandasnya. (red)