Gelapkan Mobil Sewaan, Warga Amurang Diamankan Polisi

Amurang, DetikManado.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor berinisial SL alias Falen (26), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

Falen diamankan berdasarkan 2 laporan polisi, yaitu nomor LP/209/V/2019/Sulut-Res Minsel dan LP/209/V/2019/Sulut-Res Minsel.

“Korbannya 2 orang, yakni Ayu dan Elsye. Kedua korban ini mobilnya disewa kemudian dijual hingga ke luar daerah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, saat dikonfirmasi pada Minggu (04/8/2019).

Lanjutnya, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Resmob bersama Unit II Sat Reskrim Polres Minsel, barang bukti kendaraan hasil penggelapan ini ditemukan di wilayah Propinsi Gorontalo.

“Barang buktinya yaitu mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1792 EG dan Toyota Avanza nomor polisi DB 1931 AP. Kedua mobil ini berhasil kami amankan di wilayah Propinsi Gorontalo,” terang Arie.

Lebih lanjut, dikatakan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait