Hamili Pacar di Bawah Umur, Warga Tumpaan Minsel Diamankan Polisi

Tersangka melakukan perbuatannya ini terhadap seorang perempuan, Melati (15), siswi sekolah menengah, warga Desa Tumpaan Baru.

Tumpaan, DetikManado.com – Piket Polsek Tumpaan mengamankan seorang lelaki berinisial RA alias Rizal (25), warga Desa Tumpaaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sabtu (27/07/2019).

Kapolse Tumpaan Iptu Duwi Galih menjelaskan, pihaknya mengamankan RA berdasarkan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/34/IV/2019.

“Tersangka melakukan perbuatannya ini terhadap seorang perempuan, Melati (15), siswi sekolah menengah, warga Desa Tumpaan Baru. “Keduanya menjalin hubungan asmara, atau berpacaran,” tambah Galih.

Lanjut Kapolsek, jalinan cinta yang dilakoni keduanya berujung pada konflik saat tersangka mengetahui bahwa kalau pacarnya telah hamil.

“Pada bulan April 2019, sebenarnya sudah dimediasi, bermusyawarah secara kekeluargaan dan hasilnya pihak lelaki akan bertanggungjawab dan menikahi pacarnya. Namun, hasil kesepakatan ini dilanggar, dimana tersangka lari dari kenyataan dengan kata lain tidak mau bertanggungjawab,” jelas Kapolsek.

Merasa dirugikan, pihak keluarga perempuan pun langsung melaporkan kembali kasus ini kepada kepolisian. “Kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat kami amankan,” tutup Kapolsek. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait