Ini Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih Menurut Bawaslu Sulut

MANADO, DetikManado.com – Dari pelaksanaan media Gathering , yang diselenggarakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (22/12/2018), di kantor Bawaslu, selain membahas hasil pengawasan Pemilu, disinggung juga tahapan pemutahiran data dan daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, menyampaikan dalam proses pengawasan DPT, DPTHP 1 dan DPTHP 2, Bawaslu melakukan pencermatan dan memberikan saran perbaikan terkait dengan pemilih MS yang belum masuk DPT dan pemilih TMS yang masuk dalam DPT.

Bawaslu melakukan rakor bersama dengam seluruh jajaran panwascam dan jajaran KPU untuk melakukan pencermatan faktual di lapangan secara berjenjang dan melakukan sinkronisasi bersama.

“Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU dan Dukcapil terkait dengan pemilih yang tidak dikenali maupun pindah domisili, serta percepatan perekaman e-ktp bagi penduduk yang wajib pilih tapi belum memiliki e-ktp, sebagai syarat untuk memilih,” jelas Malonda.

Jajaran bawaslu di kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan KPU dan kepala Rutan/Lapas, terkait pemenuhan hak pilih bagi warga binaan yang yelah wajib pilih, jajaran bawaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan terkait dengan tanggapan masyarakat lewat pengawasan pemilu (posko pengaduan), baik rekomendasi temuan kegandaan oleh Bawaslu RI.

“Pemilih yang belum teeakomodir dalam daftar pemilih oleh dinas kependudukan dan pencermatan faktual secara berjenjang dilapangan dan Bawaslu kabupaten bolsel melakukan pendampingan terkait dengan penghapusan pemilih yang meninggal dunia yang terkendala oleh Dukcapil yang meminta keterangan berupa akta kematian,” terangnya.

Lanjut Ketua Malonda, ” Bawaslu memastikan pemilih yang dokumen kependudukannya tidak seauai untuk diperbaiki dan berkoordinasi dengan Dukcapil, Bawaslu juga memastikan untuk pemilih yang telah melakukan perekaman e-ktp dimasukan dalam DPT dan memastikan jadwal perekaman e-KTP bagi pemilih potensial yang sudah dimasukan dalam DPT”.

Lanjutnya, masih banyak pemilih MS yang belum memiliki e-ktp analisis by name by address yang baru bisa didapat setelah pleno, masih banyak pemilih yang belum melakukan perekaman e-ktp terdapat data yang invalid, tidak ada NKK, alamat tidak lengkap, merupakan permasalahan yang ditemukan Bawaslu Kota Tomohon, untuk itu sudah berkoordinasi dengan KPU dan Disdukcapil terkait untuk dilakukan perbaikan dan percepatan perekaman e-ktp.

“Bawaslu kota manado merekomendasikan penundaan pleno DPTHP 2, disebabkan saran perbaikan sebelumnya belum diperbaiki oleh KPU, Bawaslu Minahasa tenggara juga menemukan KPU Kab.Minahasa tenggara masih sering terlambat menindak lanjuti perbaikan DPT karna terkendala jaringan yang menyebabkan kendala terhadap akses sidali, bawaslu kabupaten sitaro menemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam (SIAK), tetapi mempunyai e-ktp sehingga merekomendasikan penundaan pleno SPTHP 2 untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap pemilih tersebut,” tandas Ketua Bawaslu Sulut. (hardinan Sangkoy)

Komentar Facebook

Pos terkait