Kebijakan Lurah Pateten 3 Bitung Mendapat Sorotan

Lurah Pateten 3 dan Camat Maesa saat foto bersama sejumlah masyarakat.

Bitung, DetikManado.com – Lurah Pateten 3, Kecamatan Maesa, Kota Bitung Safrudin Takahindangen, kembali mendapat sorotan oleh sejumlah masyarakat dengan kebijakan yang dibuat.

Menurut sumber, kebijakan yang dilakukan oleh Lurah Udin kali ini menyentuh langsung ke masyarakat. “Lurah Udin mewajibkan kepada Kepala Lingkungan dan RT untuk melaporkan setiap kejadian yang terjadi di wilayah masing – masing di Kelurahan Pateten 3. Terutama jika ada yang menderita sakit,” ujar sumber.

Bacaan Lainnya

Lanjut sumber lagi, ini merupakan program khusus dari pak lurah. Di mana dia siap mengunjungi masyarakat Kelurahan Pateten 3 yang menderita sakit, baik yang ada di rumah maupun dirumah sakit.

Di tempat terpisah, Lurah Udin saat dikonfirmasi, tidak membantah akan kebijakannnya itu. Udin mengatakan ini adalah program yang dilakukan bersamaan dengan 12 program Pemerintah Kota Bitung yang diinstruksikan langsung oleh Wali Kota Maximiliaan Jonas Lomban. “Sebagai pelayan masyarakat di Kelurahan Pateten 3, saya siap memfasilitasi masyarakat yang sakit dan hanya dirawat di rumah untuk dirujuk ke rumah sakit. Untuk itu handphone saya siap dihubungi 1 X 24 jam,” jelas Udin kepada DetikManado.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (21/01/2020) usai melaksanakan Musrenbang.

Lurah Udin, di kesempatan itu juga menjelaskan hasil Musrembang, di mana usulan kegiatan ditahun 2019 akan dilaksanakan tahun 2020 dan program tahun 2020 akan dilaksanakan tahun 2021, dan seterusnya.

Menurut Udin, dana kelurahan yang diberikan pemerintah adalah milik masyarakat, untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi dana kelurahan yang disalurkan oleh pemerintah. “Dana kelurahan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” pungkasnya. (rau)

Komentar Facebook

Pos terkait