Manado, DetikManado.com – Pengurus Koperasi Maju Bersama (KMB) Sulut mendatangi Komisi III DPRD Sulut guna menyuarakan aspirasi mereka sebagai koperasi tempat bernaungnya sejumlah taksi daring/online di Sulut, Selasa (21/01/2020).
Hadir juga dalam pertemuan di ruang serba guna DPRD Sulut ini pihak Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketua Koperasi Maju Bersama Sulut Zet Natan menjelaskan mereka membawa 4 permasalahan penting terkait beratnya regulasi. Pertama terkait pembayaran ASK yang izinnya sudah ada sejak 2017 yang dari Permen 108 dan sudah diurus namun mengalami beberapa kendala. “Yakni pembayaran di Dinas Perhubungan setiap kendaraan atau pengemudi adalah satu juta per lima tahun,” ujarnya.
Lanjut dia, sedangkan di Permen 45 tahun 2019 jelas ditulis untuk izin ASK adalah 5 jt/5 tahun dan kendaraan harus memiliki KEP 100rb/kendaraan. Dan KEP harus diperbaharui sedangkan untuk tahun kendaraan yang diizinkan, pada dasarnya daring sudah berjalan sejak 2015. “Yang menjadi kendala adalah mobil yang akan didaftarkan di ASK harus 5 tahun atau tahun 2015 ke atas,”ungkapnya.
Selain itu dirinya juga mempertanyakan apakah tidak ada pertimbangan atau pemikiran lebih baik terkait tahun, karena puluhan ribu driver atau pemilik akun memiliki kendaraan di bawah tahun 2015. “Permasalahan berikutnya adalah adanya koperasi dari luar daerah yang beraktifitas di Sulut sampai saat ini sudah mengambil uang atau meminta iuran,” jelas Zet Natan.
Permasalahan keempat yang dihadapi adalah terkait tarif atas dan tarif bawah, dalam Permen 118 harus ada batas atas dan bawah. “Dan sesuai hasil masukan dari para driver, tarif dasar atas dan bawah di Sulut sangat rendah dan merugikan driver,” terangnya.
Sementara itu Plh Kadis Perhubungan Sulut Weldi Poli mengatakan, penarikan retribusi mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2018 yang sudah diatur bersama DPRD Sulut. “Terhadap besaran yang diminta sampai lima juta per lima tahun, sebenarnya Pemprov Sulut dan perwakilan masyarakat di Sulut sepakat adalah satu juta per lima tahun,” katanya.
Menurutnya, terkait tarif atas dan bawah mengikuti dasar nasional, memang benar untuk tarif dasar atas dan bawah bisa mengikuti permintaan driver. “Tetapi menjadi sebuah hukum alam bilamana masyarakat akan kembali menggunakan angkutan umum karena biaya yang lebih murah,” bebernya.
Terkait dengan hal ini, Anggota Komisi III DPRD Sulut Boy Tumiwa mengapresiasi langkah KMB Sulut atas aspirasi dimaksud. “Artinya dengan aspirasi ini sebagai perkembangan aturan, di mana ada celah di situ kita bisa menyesuaikan Perda sesuai kebutuhan masyarakat. Saya juga berharap Dinas Perhubungan bisa mengkaji kembali aturan yang ada,” pungkas Tumiwa. (ml)