Bitung, DetikManado.com – Seorang remaja pria berusia 14 tahun berinisial MD terpaksa diamankan polisi. Remaja yang berdomisili di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut, ini ditangkap karena membawa senjata tajam jenis pisau penikam dan 2 buah anak panah wayer.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi keributan warga di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kamis (7/9/2023) dini hari.
“Mendapat laporan warga bahwa ada keributan di kompleks Pasar Girian, Tim Resmob Polres Bitung langsung menuju TKP, dan melihat anak-anak muda berlarian. Salah satunya membuang pisau badik dan dua anak panah wayer,” kata Iwan.
Tim langsung mengejar dan mengamankan renajnyang dimaksud. Setelah itu Tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Bitung untuk diproses hukum. (Yoseph Ikanubun)