Manado, DetikManado.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2019, dua mantan aparat desa Kabupaten Kepulauan Talaud, harus mendekam di balik jeruji besi.
Kedua tersangka ini yaitu oknum mantan Kepala Desa dan Bendahara di salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Oknum mantan Kepala Desa berinisial BR (50) dan Bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast
Lanjut Abast, dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya, dan diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 480 juta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.
“Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Mikhael Labaro)