Laskar Bogani Pertanyakan Pemberian Gelar Adat oleh Amabom Kepada Hadi Pandunata

Manado,DetikManado.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Bogani Indonesia (LBI) pertanyakan Pemberian gelar adat oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Raya (Amabom) kepada Hadi Pandunata.

Hal ini terkait dengan gelar ‘Tongganut In Ta Motompira’ (Seorang yang menjadi inspirasi dalam mengajak dan melakukan kebaikan) pada 26 Juli 2022 lalu di Hotel Sutan Raja.

“Siapa dia? dan apa yang sudah dia berikan untuk daerah kita ini sehingga, dia diberikan gelar adat tersebut,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBI, Toan Tongkasi kepada awak media, Selasa (31/08/2022).

Menurut Toan, apa yang diberikan Amabom kepada Hadi Pandunata itu merupakan sesuatu yang sah asal tidak mengklaim atas nama seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR).

“Karena setahu kami dari 5 daerah di BMR itu baru Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang sudah ada kelembagaan adatnya,” ungkapnya.

Dan gelar adat tersebut sifatnya hanya pemberian dari sekelompok komunitas saja dan bukan atas nama masyarakat BMR secara keseluruhan.

Pasalnya menurut Toan Tongkasi Sekjen DPP Laskar bogani, Hadi Pandunata tidak memberikan kontribusi apa-apa untuk masyarakat Bolaang Mongondow (Bolmong).

“Siapa dia ? dan apa yang sudah berikan untuk daerah kita ini sehingga dia diberikan gelar adat tersebut,”ujarnya

Tongkasi memaklumi jika gelar tersebut diberikan Amanom kepada Pandunata itu sah-sah saja asalkan tidak mengklaim atas nama seluruh masyarakat bolaang mongondow raya.

Sementara itu, Tokoh Pemerhati Budaya Adat Bolaang Mongondow, Sumitro Tegela menanggapi hal ini, dirinya mengatakan, pemberian gelar adat harus jelas karena kata Sumitro gelar adat merupakan sesuatu yang amat berat dan sakral bagi yang menerima.

“Siapa yang memberi dan siapa yang menerima harus jelas, karena ini klaim adat dan budaya daerah setempat,” ucap Sumitro.

Lebih lanjut Sumitro menjelaskan, pemberian gelar adat kepada seseorang ini harus selektif mungkin, sebab, aturan mainnya sudah diatur dengan aturan pemerintah dimana pemberian gelar tersebut harus dari lembaga ataupun organisasi yang resmi.

”Jangan sampai pemberian gelar adat ini justru akan mencederai adat dan budaya kita sendiri,” terangnya.

Tidak hanya LBI dan Tokoh Pemerhati Budaya Adat Bolaang Mongondow saja yang menanggapi terkait pemberian gelar adat tersebut.

“Tetapi ada juga beberapa tokoh muda BMR. Mereka menilai ini merupakan sesuatu yang aneh, karena kata mereka Hadi Pandunata tak ada andil untuk masyarakat BMR,” tandasnya.(Mikhael Labaro)

 


Pos terkait