Nelayan di Bitung Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun

Ilustrasi pencabulan. (Foto: azcentral.com)

Bitung, DetikManado.com – Diduga kuat mencabuli perempuan berumur 13 tahun, seorang nelayan berinisial VS (19) diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Jumat (17/2/2023) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung,  Sulut, sekitar pukul 00.20 Wita..

Diduga laki-laki tersebut mencabuli korban, warga Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut, sekitar bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Diduga VS telah mencabuli korban lebih dari satu kali, di rumah teman korban yang berada di wilayah Kecamatan Ranowulu,” jelas Abast, Jumat pagi.

Hingga pada Januari 2023, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut. Karena merasa keberatan, maka orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung, pada 9 Januari 2023.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak korban, petugas kemudian menangkap terduga pelaku VS dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait