Talaud, DetikManado.com – Polsek Rainis menangkap terduga pelaku penikaman terhadap korban bernama Ricky (35), yang terjadi di Desa Pulutan Selatan Kecamatan Pulutan, pada hari, Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kapolsek Rainis Iptu Glen Damar membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku pria berinisial JR (34), ditangkap 2 jam setelah kejadian di Rainis”, ujarnya.
Kejadian berawal saat korban bersama beberapa pria sedang duduk-duduk membicarakan perihal pernikahan.
“Saat sedang berdiskusi, tiba-tiba terduga pelaku datang sambil memegang sebilah pisau dan langsung menusuk pisau tersebut ke arah perut korban,” lanjutnya.
Saat itu korban langsung jatuh dan mengalami luka tusuk pada bagian perut kiri bawah.
“Terduga pelaku sempat melarikan diri, sedangkan barang bukti jatuh dan tertinggal di TKP. Korban dalam keadaan luka sempat mencari pelaku, kemudian korban langsung dibawa oleh anggota Polsek Rainis untuk mendapat penanganan medis,” terang Iptu Glen.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sebilah pisau sudah diamankan di Kantor Polsek Rainis guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ali Akbar)