Penahanan Ali dan Anang, Polsek Passi Belum Periksa Saksi Tambahan, Ini Penjelasan Kapolsek

MANADO, DetikManado.com – Penanganan kasus penganiayaan terhadap EM alias Eka yang dilakukan oleh tersangka MAAM alias Ali dan AM alias Adrian alias Anang belum juga selasai ditangani penyidik.

Baca juga : Terkait Penahanan Ali dan Anang, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Passi

Baca juga : Sempat Damai di Sangadi, Polsek Passi Tahan Ali dan Anang

Informasi yang dihimpun reporter DetikManado.com, salah satu tersangka mengajukan penambahan saksi, namun saksi tambahan tersebut belum kunjung dipersiksa oleh penyidik.

Kapolsek Passi Iptu Sudarsono, saat dikonfirmasi, Kamis (23/01/2019) malam, mengatakan penambahan saksi menunggu petunjuk karena berkas sudah di Jaksa.

“Berkas sudah di jaksa, tunggu petunjuk, karena ada kendala juga, korban mengaku dipukul dengan pot, saya panggil dua kali jumat dan sabtu, karena korban hanya luka kecil, harusnya kalau dipukul dengan pot lukanya besar,” jelas Kapolsek.

Berkas sendiri sudah dua minggu lalu dikirim ke kejaksaan setelah penahanan tersangka diperpanjang, pihaknya tinggal mengunggu petunjuk apakah ada tambahan saksi atau dikonfrontir.

“Tunggu petunjuk jaksa ada tambahan saksi atau dikonfrontir, karena korban mengaku dihantam dengan pot, kalau pot lukanya memar, sedangkan hasil fisum dia (korban) hanya tergores kecil,” tambah Sudarsono.

Menurut Sudarsono, Jaksa sendiri meminta waktu sampai dengan senin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Saat kejadian perkelahian antara korban Eka dan tersangka Anang dan Ali, banyak warga sekitar termasuk tetangga korban dan tersangka yang melihat kejadian tersebut.

Karena pada saat itu, baru selesai nonton bareng sepak bola Piapa Dunia 2018.

Sedangkan saksi yang sudah diperiksa penyidik hingga kini baru dua orang yakni satu saksi tersangka Anang dan satunya lagi saksi dari tersangka Ali. (Hardinan Sangkoy)


Pos terkait