KOTAMOBAGU, DetikManado.com – Ada yang menarik dengan penanganan kasus penganiayaan terhadap EM alias Eka yang dilakukan oleh tersangka MAAM alias Ali dan AM alias Adrian alias Anang, yang saat ini sedang ditangani Polsek Passi, Polres Kotamobagu.
Baca juga : Sempat Damai di Sangadi, Polsek Passi Tahan Ali dan Anang
Dimana dalam penanganan kasus tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara Kapolsek Passi Iptu Sudarsono dan Kanit Reskrimnya Ipda Demron Talolang.
Saat dimintai keterangan oleh media, Sabtu (12/01/2019) lalu, Ipda Demron, menjelaskan penyidik melakukan perpanjangan penahanan kedua tersangka dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk berdamai.
Baca juga : Terkait Penahanan Ali dan Anang, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Passi
“Jadi saya perpanjang supaya hatinya agak tergugah, karena orang tua siang malam datang ke Polsek, bahkan hampir mau bermalam di Polsek,” jelas Demron.
Sedangkan pada kesempatan lain, Kapolsek Passi Iptu Sudarsono, kepada tim kami melalui saluran telepon, Kamis (23/01/2019) malam, menjelaskan permaian tidak bisa dilaksanakan lagi karena telah lewati batas waktu.
“Kita dibatasi peraturan MK nomor 1, batas waktu perdamaian hanya 7 hari, waktu itu masih 3 hari, saya sampaikan kepada orang tua ambil saja anaknya, korban suka damai, tapi tersangka Ali tidak datang,” jelas Kapolsek.
Dijelaskan pula, penanganan kasus tersebut berbeda, yang satu yakni Anang, yang ditangani terlebih dahulu, kemudian Ali ditangani dua minggu kemudian.
“Setelah kami tangkap keduanya, tidak ada lagi perdamaian, karena waktunya sudah lewat,” tutur Sudarono.
Selain berbeda pendapat masalah penahanan dan perdamaian, antara Kapolsek Passi dan Kanitnya juga berbeda pendapat soal kondisi korban.
Menurut Kanit Reskrim, Ipda Demron, korban tidak menerima perdamaian sebab mata kotan sudah bermasakah kalau melihat, karena diduga tersangka menghantam korban dengan pot.
Baca juga : Penahanan Ali dan Anang, Polsek Passi Belum Periksa Saksi Tambahan, Ini Penjelasan Kapolsek
Sedangkan pada keterangan Kapolsek, menurut Kapolsek Iptu
Sudarono, korban mengaku dipukul dengan pot, padahal hasil visum luka hanya kecil, kalau dengan pot harusnya luka besar.
“Korban bilang dipukul dengan pot, sampai saya panggil dua kali, ditanya bagaimana, kan visum cuma luka kecil, kalau pot kan besar, mungkin supaya dia masuk berat atau bagaimana makanya mungkin akan konfrontir,” jelas Kapolsek
Lebih lanjut Kapolssek mengatakan akan menunggu petunjuk jaksa apakah kasus ini perlu tambah saksi atau konfrontir, “karena kalau dihajar dengan pot harusnya luka memar sedangkan hasil visum korban hanya luka kecil,” ulang Kapolsek.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka mengajukan penambahan saksi, namun saksi tambahan yang diajukan sampai dengan berita ini diturunkan, belum diambil keterangannya oleh penyedik Polsek Passi.
Perlu diketahui, tersangka Anang di tahan pada awal Desember dan beberapa waktu kemudian tersangka Ali datang sendiri ke Polsek, dan ikut ditahan pada saat itu juga. (hs)