Terkait Penahanan Anang dan Ali, Kapolsek Passi dan Kanit Beda Keterangan

KOTAMOBAGU, DetikManado.com – Ada yang menarik dengan penanganan kasus penganiayaan terhadap EM alias Eka yang dilakukan oleh tersangka MAAM alias Ali dan AM alias Adrian alias Anang, yang saat ini sedang ditangani Polsek Passi, Polres Kotamobagu.

Baca juga : Sempat Damai di Sangadi, Polsek Passi Tahan Ali dan Anang

Bacaan Lainnya

Dimana dalam penanganan kasus tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara Kapolsek Passi Iptu Sudarsono dan Kanit Reskrimnya Ipda Demron Talolang.

Saat dimintai keterangan oleh media, Sabtu (12/01/2019) lalu, Ipda Demron, menjelaskan penyidik melakukan perpanjangan penahanan kedua tersangka dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk berdamai.

Baca juga : Terkait Penahanan Ali dan Anang, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Passi

“Jadi saya perpanjang supaya hatinya agak tergugah, karena orang tua siang malam datang ke Polsek, bahkan hampir mau bermalam di Polsek,” jelas Demron.

Komentar Facebook

Pos terkait