Pertamina Sanksi Stop Pasokan Biosolar ke SPBU Sonder Minahasa

Sonder, DetikManado.com — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi tegas berupa izin sementara penyaluran BBM jenis Biosolar ke SPBU 74.956.04 Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Langkah pelatihan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran prosedur distribusi BBM bersubsidi yang sempat viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Sales Branch Manager Sulutgo II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan, evaluasi lapangan menemukan adanya praktik penyaluran yang tidak sesuai regulasi. Penghentian pasokan dilakukan hingga proses pelatihan dan pembenahan sistem operasional di SPBU rampung tersebut.

“Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap hasil evaluasi akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah pelatihan yang bertujuan menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan distribusi energi kepada masyarakat berjalan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).

Guna mencegah kelangkaan di wilayah Sonder dan sekitarnya, Pertamina telah mengalihkan lokasi Biosolar ke dua SPBU terdekat, yakni SPBU 74.956.17 Kawangkoan dan SPBU 74.953.13 Walian. Stok BBM di kedua titik tersebut dipastikan dalam kondisi aman dan pemantauan secara ketat.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyatakan pihak internal akan semakin memperketat audit secara berkala terhadap seluruh SPBU penyalur BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara rutin untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.Pertamina juga terus berkoordinasi dengan seluruh lembaga penyalur agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal dan tepat sasaran, tegas Lilik.

Pertamina mengimbau warga Minahasa agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian panik , serta membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria peruntukannya. Masyarakat yang menemukan indikasi kondisi penyaluran BBM juga diminta aktif melapor melalui layanan aduan Pertamina Call Center 135. (yos)


Pos terkait