Manado, DetikManado.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Kantor Bea Cukai Manado berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga membawa serbuk emas secara ilegal. Mereka ditangkap saat hendak melakukan perjalanan internasional melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada Sabtu (5/9/2026).
“Penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap penumpang penerbangan internasional,” ungkap Plt Kepala Imigrasi Kelas I TPI Manado, Novly Momongan, melalui Kepala Seksi Tikim, Riendy Lehardi, didampingi Kepala Sub-seksi Infokim, Arihta L. Sukatendel pada, Rabu (9/9/2026).
Dia memaparkan, pengawasan dilakukan terhadap penerbangan Scoot Airlines dengan nomor penerbangan TR0319 rute Manado–Singapura.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas menemukan tiga penumpang yang kemudian diketahui berinisial JM dan TKC (WNA Hongkong) dan ZW (WNA China).
“Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, ZW tercatat masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan JM dan TKC menggunakan Bebas Visa Kunjungan atau BVK,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan bersama yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai, ditemukan barang yang diduga berupa serbuk emas sebanyak 19 bungkus dengan total berat mencapai 5,721 kilogram. Barang tersebut ditemukan disembunyikan pada pakaian dalam yang dikenakan para penumpang dengan modus body strapping.
Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut ditemukan pada tiga penumpang, masing-masing JM sebanyak 8 bungkus dengan berat 2,282 kilogram, ZW sebanyak 5 bungkus dengan berat 1,733 kilogram, serta TKC sebanyak 6 bungkus dengan berat 1,706 kilogram.
“Penindakan terhadap ketiga WNA tersebut berawal dari kegiatan analisis dan pertukaran informasi terkait data penumpang penerbangan internasional,” ujanrya.
Informasi tersebut kemudian
ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap para penumpang pada area keberangkatan internasional.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga WNA beserta barang yang diduga sebagai serbuk emas tersebut dibawa menuju Kantor Bea Cukai Manado untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, perkiraan nilai barang yang ditemukan mencapai Rp14,49 miliar, dengan perkiraan potensi kerugian negara dalam nilai yang sama.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai melakukan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
“Sementara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melaksanakan fungsi pengawasan Keimigrasian terhadap perlintasan dan status keimigrasian ketiga WNA tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujanrya.
Keberhasilan penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Imigrasi, Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan TNI AU dalam memperkuat pengawasan di pintu keluar masuk wilayah Indonesia. Koordinasi, pertukaran informasi, serta pengawasan lintas instansi yang terpadu menjadi bagian penting dalam mencegah potensi pelanggaran dan melindungi kepentingan negara.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan serta meningkatkan sinergi dengan seluruh instansi terkait,” ujarnya.
Dia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap perlintasan internasional berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Keimigrasian. (yos)














