Kakas,DetikManado.com – Pesta ulang tahun di Sendangan, Kakas, Minahasa, Senin (23/09/2019), sekitar pukul 01.30 Wita, diwarnai aksi penikaman yang menewaskan Deni Kamasi (42). Pelakunya adalah AM, yang merupakan warga satu desa dengan korban.
Kejadian bermula saat tersangka mendatangi lokasi acara sambil membawa sebilah senjata tajam jenis pisau badik atau pisau besi putih. Tiba di sana tersangka langsung bergabung dengan teman-temannya untuk menenggak minuman keras.
Tak berselang lama, korban datang dalam keadaan mabuk berat lalu berterian sambil melontarkan caci maki dan mengajak berkelahi. Namun tersangka tak menggubrisnya. Tersangka kemudian menuju ke jalan dengan maksud mengantar temannya pulang. Ternyata korban mengikutinya dan kembali menantang duel.
Ketika korban berbalik arah, saat itu juga tersangka mencabut pisau badik dan langsung menikam pundak kiri belakang korban sebanyak satu kali.
Korban pun tumbang bersimbah darah, sementara tersangka langsung melarikan diri. Korban lalu dilarikan warga ke Rumah Sakit Langowan, namun akhirnya tewas.
Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, tersangka beserta barang bukti diamankan sesaat usai kejadian. “Kami juga langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengantisipasi terjadinya aksi balasan, mengingat jarak rumah keduanya berdekatan,” ujar sambil menambahkan tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. (dem)