Pelaku Curanmor di Tidore Sangihe Diancam 5 Tahun Penjara

Anis diduga melakukan pencurian motor tersebut di kompleks hutan mangrove yang terletak di Kelurahan Tidore, Kabupaten Sangihe. (foto : Istimewa)

Manado, DetikManado.com – Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka YM alias Anis (18) pria yang berdomisili d Kampung Bowongkali, Tabyukan tengah.

Kasat Reskrin Polres Sangihe Iptu Angga Maulana, SIK, SH dalam konferensi pers mengatakan tersangka dalam melakukan aksinya membawa gunting dan momotong soket kontak, kemudian menyambukannya kembali lalu menghidupkan sepeda motor, dan membawa sepeda motor tersebut lari.

Bacaan Lainnya

“Saat ini barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe dari tangan tersangka YM yaitu sebanyak 5 unit sepeda motor,” jelas Maulana, Selasa (24/9/2019), di Mapolres.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan yaitu 2 Jenis Suzuki Smash warna hitam, 1 jenis Suzuki Satria FU warna merah biru, 1 jenis Suzuki Shogun warna biru dan 1 jenis Yamaha Vega warna merah.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe. Tersangka dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelasnya.

Perlu diketahui, Anis diduga melakukan pencurian motor tersebut di kompleks hutan mangrove yang terletak di Kelurahan Tidore, pada bulan Agustus 2019 lalu. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait