PGRI Desak Kemendikbudristek Cabut Penempatan 3.043 Guru Pelamar P1

Logo Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). (Foto: PGRI Semarang)

Jakarta, DetikManado.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merespon pengumuman pembatalan penempatan pelamar Prioritas 1 (P1) dalam Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) untuk mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1.

Bacaan Lainnya

Unifah mengatakan bahwa para guru Pelamar P1 sudah dinyatakan lulus Passing Grade dan seleksi administrasi melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022.

“Berdasarkan janji dari pemerintah mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan. Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing,” ujar Unifah didampingi Sekretaris Jenderal PGRI, HM Ali H Arahim.

Terkait hal ini, PGRI pun mendesak 7 poin kepada Kemenristekdikti di antaranya, pertama mereka pihatin atas kebijakan Kemendikbudristek RI yang membatalkan penempatan 3.043 guru pelamar P1.

“Hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementrian penyelenggara, dan semakin mengkonfirmasi rangkaian karut marut kebijakan seleksi Guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021,” kata Unifah.

Kedua, PGRI Meminta kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas nama Mendikbudristek, mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1.

“Secara objektif para guru Pelamar P1 telah dinyatakan lulus Passing Grade dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022,” kata Unifah.

Unifah menjelaskan bahwa hal tersebut juga berdasarkan janji dari pemerintah mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan. Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing.

Kemudian ketiga PGRI mengimbau kepada Dirjen GTK atas nama Mendikbudristek dan Kementrian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar.

Keempat, menurut PGRI, argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas bahwa verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya, namun hal tersebut justru merugikan para guru terdampak.

Unifah menyatakan sebab tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya. Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.

“Karena itu kami meminta kepada Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK dan Kementrian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi,” jelas Unifah.

Sebab, kata dia, sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan, lalu membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru Pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki.

“Apabila 3.043 guru Pelamar P1 tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru sejumlah yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun,” ungkap Unifah.

Selanjutnya poin kelima PGRI mendesak Kementrian penyelenggara dan Panselnas agar segera menuntaskan persoalan guru honorer melalui pengangkatan 65.954 guru P1 sebagai ASN PPPK di tahun 2023 ini dan mendorong pembukaan formasi guru seluas- luasnya oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah daerah agar target rekrutmen 1 juta guru PPPK dapat dipenuhi tahun 2024.

Keenam, PGRI meminta agar dalam pengumuman resmi 10 Maret 2023, Kementrian Penyelenggara dan Panselnas dapat mengumumkan penempatan ataupun optimalisasi secara berkeadilan dengan mengakomodir seluruh Pelamar baik P1, P2, P3, dan P4 yang memenuhi syarat.

“Jangan sampai suasana kebatinan para guru tercederai untuk kesekian kalinya, merasa digantung nasibnya, diberi harapan palsu, atau malah terkesan,” kata Unifah.

Kemudian ketujuh, PGRI meminta kepada semua pihak untuk tidak mudah terpancing, mengedepankan hati dan kepala dingin untuk bersama sama mencari penyelesaian.

“Kita bersama sama berupaya agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif untuk kebaikan bersama dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan dunia pendidikan di Tanah Air,” lugas Unifah.

Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi


Pos terkait