Pimpin Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42, Wakapolda Sulut: Tingkatan Kerjasama dengan Polri

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Jan de Fretes memimpin upacara peringatan HUT Satuan Pengamanan (Satpam) ke-42 tahun di Mapolda Sulut, Senin (30/1/2023). (Foto: Dokumentasi Humas Polda Sulut)

Manado, DetikManado.com – Wakapolda Sulut Brigjen Pol Jan de Fretes memimpin upacara peringatan HUT Satuan Pengamanan (Satpam) ke-42 tahun di Mapolda Sulut, Senin (30/1/2023). Upacara tersebut bertemakan “Sinergisitas Satpam dan Polri, Peduli untuk Sesama”.

Upacara tersebut ditandai dengan pembacaan prinsip-prinsip penuntun Satpam oleh salah seorang perwakilan personel Satpam. Dilanjutkan pembacaan amanat tertulis Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo oleh Wakapolda Sulut.

Bacaan Lainnya

Kapolri melalui amanatnya yang disampaikan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Jan de Fretes, mengajak seluruh peserta upacara untuk mengenang dan mendoakan Kapolri ke-8 sekaligus Bapak Satpam Indonesia, Alm Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin. Beliau yang telah berjasa besar dalam membentuk dan membesarkan Satpam sampai dengan saat ini.

“Turut mengajak seluruh personel Satpam untuk senantiasa berpegang teguh terhadap nilai, norma, dan etika yang baik pada setiap pelaksanaan tugas,” kata Wakapolda Jan dalam upacara, yang dihadiri pejabat utama Polda Sulut, Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sulut, para pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Satpam, dan Senkom.

Sementara itu Wakapolda Jan berharap Satpam lebih profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Juga lebih banyak berkomunikasi dan meningkatkan kerja sama di bidang tugasnya dengan Polri, sehingga apa yang dicita-citakan oleh kita semua bahwa situasi aman dan kondusif itu dapat tercapai,” ujar Brigjen Pol Jan de Fretes usai upacara.

Senada dengan Wakapolda Sulut, Ketua ABUJAPI Sulut Bambang Dwidjatmiko juga berharap agar ke depan Satpam meningkatkan profesionalisme.

“Harapan ke depan, Satpam meningkatkan profesionalisme, pelayanan dan juga meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat maupun pengguna jasa pengamanan. Bahwa Satpam itu hadir dalam tugas melakukan pengamanan kepolisian terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa, diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.

“Dengan demikian, ada sinergitas antara Polri, Satpam, dan para pengguna jasa pengamanan bahwa Satpam hadir untuk mengamankan di wilayah kerjanya,” pungkas Bambang.

Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi


Pos terkait