Manado, DetikManado.com – Polres Tomohon mengamankan GM (29), warga Eris, Minahasa. Ditangkap di Tondano Selatan, Minahasa, Senin (25/07/2022) siang.
GM diamankan atas dugaan kasus pelaku penikaman yang terjadi disebuah kafe di Matani Satu, Tomohon Tengah pada Senin (25/7/2022), sekitar pukul 02:00 WITA.
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Abast mengungkapkan, korban penikaman adalah seorang pria bernama Melky (30), warga Sonder, Minahasa. Pemicunya, diduga korban melakukan pelecehan terhadap istri pelaku saat di kafe tersebut, hingga membuat pelaku marah.
“Pelaku awalnya memukul topi korban lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya. Kemudian menikam korban sebanyak lima kali, di beberapa bagian tubuhnya,” jelas Abast, kepada awak media, Selasa 926/07/2022) pagi.
Lanjutnya, pelaku penikaman tersebut langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke RS Bethesda Tomohon, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado. Keluarga korban lalu melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.
“Unit Resmob Polres Tomohon menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah mertuanya, di Tondano Selatan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” tandas Abast. (Mikhael Labaro)