Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Girian Permai Bitung

MPP (14) dan RDH (16) saat diamanlan Polisi bersama barang bukti. (foto : Ist)

Bitung, DetikManado.com – Pelaku pencurian di Girian Permai, Kota Bitung yang terjadi pada 08 Maret 2019 lalu berhasil dibekuk Tim Tarsius Satreskrim Polres Bitung, Rabu (24/07) malam.

Pelaku yang masih dibawah umur ini diketahui bernama MPP (14) dan RDH (16), keduanya dikejar aparat berdasarkan hasil pengembangan atas Laporan Polisi Nomor: LP/182/III/2019/Res-Btg, yang dilaporkan korban sehari usai kejadian.

Kasatreskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin menjelaskan selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 buah televisi, 2 buah speaker, 2 buah tabung gas 3 kg, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku mengaku sebelum beraksi mereka memantau situasi sekitar rumah korban. Saat pemilik meninggalkan rumah, kedua pelaku langsung masuk dan menguras barang-barang berharga terutama peralatan elektronik,” jelas Arifin, Kamis (25/07/2019).

Lanjutnya, usai beraksi, pelaku menyimpan barang hasil curian di perkebunan sekitar Girian Permai. Keesokan harinya, baru memindah hasil berang tersebut ke Maesa, lalu menjualnya. Uang hasil kejahatan ini kemudian mereka gunakan untuk berfoya-foya.

“Selain peralatan elektronik, kedua pelaku ternyata juga pernah beberapa kali mencuri hewan peliharaan,” ungkap Arifin.

Dikatakan juga, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti ditelah diamankan di Mapolres. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan. (dem)


Pos terkait