Polisi Amankan Terduga 6 Pelaku Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah

Para pelaku yang terdiri dari 6 orang diamankan pihak kepolisian

Tondano, DetikManado.com – Bareskrim Polri bersama Polda Sulbar dan Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga 6 pelaku pembunuhan wartawan media online bernama Demas Laira yang terjadi pada 19 Agustus 2020 lalu.

Pembunuhan Demas Laira terjadi di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu KM 151 Desa Salubijau, Mamuju Tengah, Sulbar. Korban meninggal dunia dengan 17 luka tusukan senjata tajam jenis badik.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap terduga 6 pelaku dilakukan pada (Selasa-Rabu/20-21/10/2020) di lokasi yang berbeda yakni Sulbar dan Gorontalo.

Proses penangkapan diawali dengan mengamankan pelaku berinisial S (32) di wilayah Pohuwato, Gorontalo, sekitar pukul 18.30 Wita. Lalu sekitar pukul 20.00 Wita, hingga 20.54 Wita, petugas mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial N (30), D (20), dan H (18) di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

Kemudian pada Rabu dini hari, petugas mengamankan 2 pelaku lainnya sekitar pukul 01.40 Wita berinisial I (19) diamankan di Jalan Mora Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar. Kemudian pukul 05.00 Wita, petugas mengamankan pelaku berinisial AB (25) di Dusun Dapurang, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara, Sulbar.

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena salah satu pelaku merasa sakit hati.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan dari pelaku berinisial S,” kata Irjen Pol Yuwono di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Lebih lanjut, dengan perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Irjen Pol Yuwono. (ml/rf)

Komentar Facebook

Pos terkait