Polisi Bekuk Peredaran Narkotika Jenis Sabu dalam Lapas Manado

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto saat menjelaskan kronologi kejadiannya.

Manado, DetikManado.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil menangkap dua tersangka lelaki yang berinisial Can (28) dan SM alias Boni (27) yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Tuminting, Kota Manado, Sabtu (01/02/2020).

Kepada awak media, Rabu (05/02/2020), Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto menjelaskan kronologi kejadiannya. Pengungkapan ini bermual saat Tim Subdit 3 melakukan pembelian 10 paket sabu yang dibeli dari tersangka SM yang ternyata dari dalam Lapas. “Dari hasil penangkapan kami menemukan barang bukti 10 paket sabu sebanyak 300 gram,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya mesin pres bungkus, buku rekap, timbangan digital, 1 pak plastik bening dan beberapa handphone. “Ini memang sudah disiapkan untuk dijual,” pungkas Wagiyanto.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1. (ml)


Pos terkait