Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Manado

Jumpa pers yang dipimpin langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, Senin (04/5/2026).

Manado, DetikManado.com – Aparat Polresta Manado kembali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan total barang bukti mencapai 7.000 butir.

Pengungkapan ini disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, Senin (04/5/2026).

Bacaan Lainnya

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti secara serius. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan beserta ribuan butir obat keras ilegal,” ungkap Kapolresta Manado.

Dia memaparkan, penindakan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, BP alias Tio (18), diamankan di wilayah Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. Dari hasil interogasi, polisi menemukan 2.000 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Tidak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap pemasok utama.

Tersangka kedua, RT alias Onang (43), ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua. Dari tangan pelaku, petugas kembali menyita 5.000 butir obat keras sejenis.

“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 7.000 butir. Ini jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak generasi muda jika beredar luas,” ujar Kapolresta.

Selain obat keras, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Manado dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk jalur distribusi dan pemasok lainnya.

Kapolresta Manado menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap kesehatan masyarakat.

“Penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan dan menjadi pintu masuk ke penyalahgunaan zat adiktif lainnya. Ini harus kita hentikan bersama,” ujar Kapolresta Manado. (yos)

 

 

 

 

 


Pos terkait