Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan di Perum Sari Land Bitung

Dua pelaku penganiayaan di Perum Sari Landi Bitung diamankan Timsus. (foto : Ist)

Bitung, DetikManado.com – Timsus Tarsius Polres Bitung beserta Polsek Matuari menangkap RD dan RP, diduga pelaku penganiayaan di Perum Sari Land, Kelurahan Sagerat, Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Rabu (12/06/2019) pagi.

Tim yang dipimpin Kanit Aiptu Eman Abdul ini menangkap kedua pelaku yang bersembunyi di sakah satu rumah warga di Pardo. Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam).

“Kedua pelaku diamankan di polsek matuari guna penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP,” jelas Abdul.

Sementara itu, Kapolsek matuari Kompol Dolfi Rengkuan, membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut. “Pelaku sekarang mendekam di rutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” jelas Kapolsek. (dem).

Komentar Facebook