Manado, DetikManado.com – Personil Polresta Manado mengamankan seorang oria berinisial BM (53). BM diduga telah melakukan pengancaman dengan sajam terhadap korban inisial CR (41), pada Kamis (8/6/2023 pagi di Ringroad Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono membenarkan hal tersebut.
“Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 8 Juni 2023,” katanya.
Pengancaman diduga terjadi karena salah paham yang terjadi di jalan antara keduanya. Mobil pelaku bergerak dari arah Minahasa Utara menuju Manado. Saat berada di Jalan Soekarno berbelok ke arah Jalan Ringroad, ada sebuah mobil yang dikendarai oleh korban memepet mobil pelaku dan langsung melambung kendaraan pelaku.
“Kejadian tersebut menyebabkan pelaku tersinggung dan marah kemudian ia mengejar mobil korban,” ujarnya.
Saat berada di jalan ringroad lampu merah, pelaku berhasil melewati kendaraan korban, kemudian korban mengikuti pelaku dari arah belakang. Saat mendekati terowongan Ringroad, mobil yang pelaku kendarai berhenti dan mobil korban juga ikut berhenti.
“Kemudian pelaku mengambil pisau badik yang ia sembunyikan di bawa jok kursi mobil lalu turun dan menuju ke arah korban yang saat itu masih duduk di dalam mobil,” ujarnya.
Melihat pelaku mendekat di kaca mobil, korban langsung menutup kaca mobilnya kemudian pelaku mengetok kaca mobil tersebut sambil menyuruh buka kaca dan menunjukkan pisau badik tersebut.
Namun korban tidak membuka kaca dan tidak melayani pelaku, melainkan langsung pergi. Kemudian dia melaporkan kejadian itu ke polisi.
Aparat polisi yang menerima laporan itu bergerak cepat dan meringkus pelaku.
“Pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado beserta barang bukti pisau badik untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)